POLITIK STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian
cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia
yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan
globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi
nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk
GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan
Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di
tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis
yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan
dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat
mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan
telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan
dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan
Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan
perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara
bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya,
serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan
strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi
yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu
mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain
yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan
kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara
utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan
ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan
sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan,
sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan
ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden,
yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan
haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide baru.
D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk
dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang
menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan
bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah
untuk:
a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara
Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan
melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa
Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa
memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan
kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah
mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta,
tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari
luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari
hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik
regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun
multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh
pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah
dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan
diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
E. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum:
a. Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak
sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan integritas moral
dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk
Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat
dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara negara
dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya
dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas
dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif
dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri
dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalu imedia massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai
bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers
agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika
pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam
rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber
daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar
negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional diforum
internasional.
4. Agama
a. Memantapkan fungsi, peran
dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,
dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar
segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih
terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh
sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup
antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling
menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog
antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama
secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan umat
beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia,
sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya
masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai
pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan
tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian
untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini
publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan
gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan
kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan
serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan usaha pembibitan
dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis
dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan
di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga
termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat
demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat
internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi,
bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran masyarakatakan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan Daerah
a.Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom
idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan
ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui
penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi,
dan pemanfaatan sumber daya alam.
D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA,
DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia
untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang
menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan
bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah
untuk:
a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara
Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan
melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa
Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan
bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan
kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah
mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta,
tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari
luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari
hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik
regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun
multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh
pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah
dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan
diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
sumber : www.google.com